Sebagaimana Anda ketahui sebelumnya bahwa kontrak Politik Indonesia Bangkit (KOTIB) adalah Kontrak politik yang akan diperjuangkan Presiden Indonesia Bangkit (PRESDIB) bersama Koordinator Relawan Indonesia Bangkit (KARIB) dan ayobai melalui partai politik untuk menjadi Kontrak Politik Indonesia (KPI) sebagai target kerja Presiden RI 2014-2019. Jika hal ini dapat kita perjuangkan bersama, tentu merupakan suatu terobosan baru dalam sistem tatanan pemerintahan dan demorasi di Negeri tercinta. Dan Anda sudah dapat membayangkan seperti apa perubahan yang langsung dapat kita rasakan, jika Presiden selain bertanggungjawab ke pada DPR-RI juga bertanggung jawab kepada masyarakat selaku pemberi mandat.
Anda pasti dapat memahami bahwa KOTIB ini masih bersifat draft dan masih memerlukan pembahasan kita bersama, dan juga masih terbuka untuk semua usul, saran dan masukan. Dan sudah tentu Anda sendirilah yang paling memahami permasalahan dan kondisi yang anda alami masing-masing. Untuk itu mari kita saling mengisi untuk membentuk KOTIB yang mampu membawa Indonesia menuju era baru berubah dan bangkit. Kita jadikan wadah ini sebagai kita berdiskusi kemana arah Indonesia baru yang kita inginkan dan apa yang perlu berubah serta apa saja yang perlu dibangkitkan.
Oleh karena itu pada kesempatan ini, izinkan kami memberikan sedikit gambaran tentang Draft KOTIB yang dianggap mampu membawa menuju Indonesia baru yang berubah dan bangkit pada tahun 2014-2019. Adapun Poin KOTIB ini adalah sebagai berikut :
- Netralitas Presiden 2014-2019 Presiden Harus Netral dan mampu berada ditengah seluruh kepentingan masyarakat. Dalam waktu 1 tahun menjabat seorang Presiden menanggalkan jabatannya di partai, demikian juga membuat aturan agar Gubernur, Bupati, Walikota melepaskan jabatan partainya dan organisasi yang bersifat SARA termasuk hingga kepala desa. selengkapnya
- Menghentikan/Menurunkan tingkat Korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah dan Presiden siap dihukum mati jika melakukan korupsi. Selama Masa 5 Tahun Jabatan 2014-2019 seorang Presiden Harus mampu memberikan contoh dalam pemberantasan korupsi, dan siap juga dihukum mati jika terbukti melakukan korupsi dengan terlebih dahulu memperbaiki defenisi kita terhadap korupsi itu sendiri. selengkapnya
- Penyederhanaan sistem Pemilu baik Pilpres, Pileg, Pilkada termasuk sistem pemerintahan. Dalam kurun waktu 3 Tahun, harus mampu menyederhanakan sistem pemilu baik PILEG, PILPRES, dan Pilkada termasuk sistem pemerintahan hingga sistem pemerintahan daerah. Sistem Pemilu yang tidak efisien akan menciptakan sistem pemerintahan yang gemuk dan korup. selengkapnya
- Memperbaiki dan pemberdayaan Aparatur pemerintahan selaku abdi masyarakat. Memperbaiki dan memberdayakan aparatur negara selaku abdi masyarakat dengan membebaskannya dari pengaruh politik terutama PNS Aparatur pemerintah Daerah guna mewujudkan PNS professional. Waktu 3 Tahun adalah target yang realistis untuk mengembalikan posisi PNS sebagai abdi masyarakat yang professional dan netral. selengkapnya
- Memfasilitasi Pengusaha dalam negeri dan pemberdayaan karya dan produk dalam negeri. Banyak Pengusaha dan produk dalam negeri yang tidak kalah secara kualitas dengan produk bermerk luar negeri, bahakn produk dalam negeri yang harus bertukar merk luar negeri untuk dapat diterima masyarakatnya sendiri. Presiden RI 2014-2019 harus mampu merubah paradigm ini dan membangkitkan produk-produk dan pengusaha dalam negeri. selengkapnya
- Peningkatan Kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan terpadu dan pemerataan pembangunan sesuai prioritas pembangunan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat harus diawali dengan perencanaan pembangunan secara terpadu, dan pemerataan pelaksanaan pembangunan secara merata berdasarkan prioritas perencanaan pembangunan. Jika pintu perencana tersebar maka akan terbuka peluang pembangunan yang berdasarkan subjektifitas dan potensi korup. selengkapnya
- Memberikan Penghargaan Spesial dan Pemberdayaan masyarakat atas prestasi dan perjuangannya untuk Indonesia Bangkit. Dalam waktu 2 Tahun, Presiden harus mampu memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah mengharumkan nama bangsa serta mampu memberdayakannya sehingga dapat membangkitkan semangat bangsa Indonesia termasuk para pejuang relawan Indonesia bangkit. selengkapnya
- Memperjelas kembali sejarah bangsa Indonesia sebagai identitas bangsa dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Memperjelas sejarah bukan berarti kita harus kembali kembali ke masa lalu, atau membuka luka lama, namun memperjelas sejarah untuk menciptakan keikhlasan hati menerima sejarah masa lalu sebenarnya dan menjadikannya semangat baru untuk membangkitkan bangsa Indonesia. selengkapnya Artikel penunjang sejarah kebangkitan Indonesia
- Memimpin dan melaksanakan Tobat nusantara bersama-sama seluruh komponen dan elemen bangsa. Waktu 3 Tahun Presiden Harus mampu memimpin Bangsa Indonesia untuk bersama-sama melakukan Tobat Nusantara. Kita harus mulai menyadari sekecil apapun perbuatan/ kesalahan yang telah kita lakukan turut memberikan kotribusi dalam kerusakan negeri ini disegala bidang. Yang terpidana, terdakwa, terperiksa bukan berarti kesalahan murni karena kesalahan mereka namun negara ini, masyarakat juga berperan dalam mendorong hal itu terjadi. Terkadang itu lebih kadang pada naas yang mereka terima. Selengkapnya
Kontrak Politik Indonesia Bangkit (KOTIB) ini masih bersifat draft dan masih perlu pembahasan lebih mendalam, terlebih Anda lah orang yang paling mengerti masalah yang Anda Hadapi. Untuk itulah mari sama kita saling saling mengusulkan, berbagi sehingga Indonesia mendapatkan sebuah rencana kerja atau kontrak politik yang dapat mengakomodir arah dan tujuan bangsa negara ini selama masa 5 tahun 2014-2019. Bahasa yang santun tanpa harus fitnah dan adu domba dan berpotensi untuk konflik SARA mungkin cara yang efektif dalam membangun sebuah arah yang jujur dan ikhlas disamping sedikit kita menurunkan ego pribadi/golongan kita masing-masing. Semoga perjuangan kita bersama mendapat restu dari Tuhan Yang Maha Esa dalam mewejudkan Indonesia Baru berubah dan Bangkit.
1 Response to "DRAFT AWAL KONTRAK POLITIK INDONESIA BANGKIT (KOTIB)"
Untuk HUKUMAN MATI KORUPTOR saya kurang sependapat, karena hal tersebut bertentangan dengan Agama yang ada di Indonesia, terutama Islam. HUKUMAN MATI dalam Agama Islam, InsyaAllah boleh dilakukan dalam konteks QISHASH (Hukum balas yang serupa dengan kejahatannya).
Untuk KORUPTOR, menurut saya yang paling pas adalah DIMISKINKAN termasuk Harta Pribadinya. Untuk POTONG TANGAN dalam konteks PENCURI masih perlu ditelaah lebih lanjut, karena dalam kasus KORUPSI titik berat targetnya adalah MENCEGAH & MENGEMBALIKAN HARTA yang telah dikorupsi kepada Negara (Rakyat).
Harapan saya, jangan sampai INDONESIA BANGKIT terjebak pada hal2 yang keluar dari Hukum2 Allah dikarenakan saking semangatnya untuk membuat perubahan.
Salam Perjuangan
Indonesia Bangkit
Posting Komentar