Kesepakatan Indonesia Bangkit (KIB)

Anda tentu mengetahui bahwa aspirasi, harapan masyarakat berbeda-beda, dan tugas kita untuk merangkum seluruh usulan baik Kontrak Politik Indonesia Bangkit (KOTIB) maupun Calon Presiden Indonesia Bangkit (PRESDIB) yang diterima. 

Namun dalam perangkuman tersebut tentu ada poin-poin yang terakomodir secara umum, usulan yang tidak tertampung, atau Calon Presiden Indonesia Bangkit (PRESDIB) yang kita Usulkan tidak dapat tertampung karena terseleksi sesuai tahapan kegiatan Indonesia Bangkit (IB). Oleh karena itu demi terwujudnya tujuan dan cita-cita besar Indonesia Baru yang Berubah dan Bangkit, maka Kita membuat kesepakatan Indonesia Bangkit sebagai syarat dan ketentuan yang harus dijalankan bersama. 

Adapun kesepakatan Indonesia Bangkit tersebut adalah sebagai berikut : 
  1. Para Relawan Indonesia Bangkit (PIB, KARIB, IIB, RITIB, RAPIB, DIB) mempunyai Hak Usul yang sama baik dalam mengusulkan poin-poin yang menjadi KOTIB maupun mengusulkan Nama Calon PIB (dalam hal ini PRESDIB) dengan batasan tidak bersifat fornografi, mengandung fitnah, adu domba dan konflik SARA. 
  2. Para Relawan Indonesia Bangkit mempunyai kewajiban tetap memberikan Hak DUKUNG dan PILIH terhadap KOTIB dan PRESDIB yang dihasilkan melalui pembahasan/seleksi Indonesia Bangkit serta memberikan Hak DUKUNG dan PILIH kepada Partai Politik Pendukung Indonesia Bangkit pada Pemilu Legislatif. 
  3. Para Relawan Indonesia Bangkit mempunyai kewajiban untuk menggunakan Hak DUKUNG dan PILIH kepada Calon Presiden yang dihasilkan melalui Konsolidasi Indonesia Bangkit dengan Partai Politik. 
Demikian kesepakatan Indonesia Bangkit ini, untuk dapat menjadi Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan oleh kita semua para Relawan Indonesia Bangkit khususnya Calon PRESDIB dan KARIB dalam mengajukan diri sebagai PRESDIB dan KARIB sesuai tingkatannya tetap memegang semangat siap menang dan siap kalah. Pihak yang menang menjalankan amanah dengan baik, mengayomi semua pihak. Sedangkan Pihak yang kalah tetap mendukung Pihak yang menang demi tercapainya tujuan Indonesia yang lebih yaitu terwujudnya Indonesia Baru dengan Berubah dan Bangkit.

Khusus untuk CaPres Contoh Kesepakatan Politik dapat dilihat pada gambar dibawah :

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "Kesepakatan Indonesia Bangkit (KIB)"

Unknown mengatakan...

:v . . . . . Sebenarnya bop ketika saya melihat situs ib.ayobai.org ini adalah "(kaget) apakah organisasi ayobai mau menjadi parpol atau apa?" . . . . Setelah melihat-lihat saya agak lega karena tidak begitu, tapi begitu melihat artikel ini, ada "kewajiban tetap memberikan Hak DUKUNG dan PILIH" dan "Hak DUKUNG dan PILIH kepada Calon Presiden yang dihasilkan melalui Konsolidasi Indonesia Bangkit dengan Partai Politik." saya jadi merasa akan ada hambatan besar dalam mencapai Indonesia Bangkit . . . -_- .. . * Pendapat awam, koreksi bila salah. He

Unknown mengatakan...

ayobai masih tetap sperti biasa bop Irhas. ini merupakan gerakan dalam rangka pemilu dan pilpres, mengingat rendahnya tingkat partisipasi pemilih atau tinggi angka golput.
bayangkan aja tahun 2009 sudah mencapai 39,1% bahkan pilkada propinsi ada yang diatas 50%. berarti pemenang pemilu, pilkada adalah golput.
ini salah satu alasan kita lakukan gerakan ini.

dan konsolidasi memang wajib dilakukan, karena dalam pilpres belum terbuka untuk calon independen. intinya kita terbuka kepada seluruh relawan, Kontrak politik yang dibangun dan dikonsolidasikan harus dikomunikasikan kembali..

jika ada pemikiran dan masukan lain silakan aja bop @irhas.. terima kasih