Intelektual Indonesia Bangkit ( IIB ) adalah seorang/organisasi/institusi/instansi pemikir atau konseptor yang memiliki semangat Baru untuk Berubah dan Bangkit demi Indonesia Baru untuk BerubAh dan baNGKIT (Indonesia Bangkit) .
Persyaratan :
- Memiliki Semangat Baru untuk Berubah dan Bangkit
- Memiliki Konsep Pemikiran untuk Indonesia Bangkit (IB)
- Mendaftar melalui Pendaftaran Online
Hak :
- Memberikan Ide, Pemikiran dan Konsep sebagai Saran, Masukan dan Pertimbangan untuk Indonesia Bangkit dan Presiden IB
- Mengusulkan dan Memilih Kontrak Politik IB
- Mengusulkan Calon Presiden IB dan Memilih Presiden IB
Kewajiban :
- Mengerahkan seluruh kemampuan dan potensi diri untuk Indonesia Bangkit berupa memberikan Saran, Masukan dan Pertimbangan untuk Indonesia Bangkit dan Presiden IB serta KARIB .
- Mengusulkan, Mendukung dan memilih Presiden IB sebagai Capres RI 2014 dan Memilihnya sebagai Presiden RI 2014-2019
- Mengerakkan/Memotivasi masyarakat dilingkupnya dan sekitarnya untuk Indonesia Bangkit untuk mendukung dan memilih Presiden IB sebagai Capres RI 2014 dan Presiden RI 2014-2019
Tugas :
- Mendampingi Pemimpin Indonesia Bangkit (PIB) dan Koordinator Relawan Indonesia Bangkit (KARIB) dalam sumbangsih konsep, pemikiran dan nasehat sesuai tingkatannya
- Memberikan Saran, Masukan dan Pertimbangan untuk Indonesia Bangkit dan Pimpinan IB serta Koordinator Relawan IB (KARIB) sesuai tingkatannya.
- Bersama seluruh elemen Indonesia Bangkit IB Mengantarkan Pemimpin Indonesia Bangkit (PIB) sesuai tingkatannya dalam ditingkat CapresRI , Calon Gubernur, Calon Bupati /Walikota maupun Calon Kepala Desa.
- Mendukung dan memilih Partai Politik pendukung Indonesia Bangkit pada Pemilu 2014 khususnya pada tingkat Perwakilan Pusat atau DPR-RI.
- Memantau perjalanan Pemilu dan Pilpres 2014 sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Siapa saja yang dapat menjadi Donatur Indonesia Bangkit ?
- Terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk memilih dan dipilih pada pemilu.
- Terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia(WNI) yang menerima hak dan menjalankan kewajibannya serta sanggup mengemban tugas sebagai IIB. Selain perseorangan, yang menjadi IIB juga dapat berbentuk organisasi/institusi/instansi sepanjang mampu memberikan kontribusi pemikiran yang positif untuk Indonesia Bangkit.
- Sedangkan untuk perseorangan juga terbuka untuk semua kalangan, baik PNS maupun swasta, karena lebih berperan dalam memberikan masukan, sumbangan pemikiran.
0 Response to "Intelektual Indonesia Bangkit ( IIB )"
Posting Komentar