Intelektual Indonesia Bangkit ( IIB )

Intelektual Indonesia Bangkit ( IIB ) adalah seorang/organisasi/institusi/instansi pemikir atau konseptor yang memiliki semangat Baru untuk Berubah dan Bangkit demi Indonesia Baru untuk BerubAh dan baNGKIT (Indonesia Bangkit) . 

Persyaratan : 
  1. Memiliki Semangat Baru untuk Berubah dan Bangkit 
  2. Memiliki Konsep Pemikiran untuk Indonesia Bangkit (IB) 
  3. Mendaftar melalui Pendaftaran Online
Hak : 
  1. Memberikan Ide, Pemikiran dan Konsep sebagai Saran, Masukan dan Pertimbangan untuk Indonesia Bangkit dan Presiden IB 
  2. Mengusulkan dan Memilih Kontrak Politik IB 
  3. Mengusulkan Calon Presiden IB dan Memilih Presiden IB 

Kewajiban : 
  1. Mengerahkan seluruh kemampuan dan potensi diri untuk Indonesia Bangkit berupa memberikan Saran, Masukan dan Pertimbangan untuk Indonesia Bangkit dan Presiden IB serta KARIB . 
  2. Mengusulkan, Mendukung dan memilih Presiden IB sebagai Capres RI 2014 dan Memilihnya sebagai Presiden RI 2014-2019 
  3. Mengerakkan/Memotivasi masyarakat dilingkupnya dan sekitarnya untuk Indonesia Bangkit untuk mendukung dan memilih Presiden IB sebagai Capres RI 2014 dan Presiden RI 2014-2019 

Tugas : 
  1. Mendampingi Pemimpin Indonesia Bangkit (PIB) dan Koordinator Relawan Indonesia Bangkit (KARIB) dalam sumbangsih konsep, pemikiran dan nasehat sesuai tingkatannya 
  2. Memberikan Saran, Masukan dan Pertimbangan untuk Indonesia Bangkit dan Pimpinan IB serta Koordinator Relawan IB (KARIB) sesuai tingkatannya. 
  3. Bersama seluruh elemen Indonesia Bangkit IB Mengantarkan Pemimpin Indonesia Bangkit (PIB) sesuai tingkatannya dalam ditingkat CapresRI , Calon Gubernur, Calon Bupati /Walikota maupun Calon Kepala Desa. 
  4. Mendukung dan memilih Partai Politik pendukung Indonesia Bangkit pada Pemilu 2014 khususnya pada tingkat Perwakilan Pusat atau DPR-RI. 
  5. Memantau perjalanan Pemilu dan Pilpres 2014 sehingga dapat berjalan dengan lancar. 

Siapa saja yang dapat menjadi Donatur Indonesia Bangkit ? 
  1. Terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk memilih dan dipilih pada pemilu. 
  2. Terbuka untuk seluruh Warga Negara Indonesia(WNI) yang menerima hak dan menjalankan kewajibannya serta sanggup mengemban tugas sebagai IIB. Selain perseorangan, yang menjadi IIB juga dapat berbentuk organisasi/institusi/instansi sepanjang mampu memberikan kontribusi pemikiran yang positif untuk Indonesia Bangkit. 
  3. Sedangkan untuk perseorangan juga terbuka untuk semua kalangan, baik PNS maupun swasta, karena lebih berperan dalam memberikan masukan, sumbangan pemikiran.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Intelektual Indonesia Bangkit ( IIB )"