Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan
struktural merupakan salah satu dari manajemen PNS sebagai aparatur negara yang
diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural.
Pengangkatan PNS ini dimaksudkan antara lain untuk membina karier PNS dalam
jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan
dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi,
prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta
syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau
golongan. Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus
sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan
struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara
hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status
menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.
Adapun Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai
PP Nomor 13 Tahun 2002 adalah sebagai berikut :
No
|
ESELON
|
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
|
|||
TERENDAH
|
TERTINGGI
|
||||
PANGKAT
|
GOL/ RU
|
PANGKAT
|
GOL/RU
|
||
1
|
I a
|
Pembina Utama Madya
|
IV/d
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
2
|
I b
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama
|
IV/e
|
3
|
II a
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
Pembina Utama Madya
|
|
4
|
II b
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
5
|
III a
|
Pembina
|
IV/a
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
6
|
III b
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
Pembina
|
IV/a
|
7
|
IV a
|
Penata
|
III/c
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
8
|
IV b
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
Penata
|
III/c
|
Penetapan organisasi Eselon Va
dilakukan secara selektif,
1. Pengangkatan;
Persyaratan PNS yang akan diangkat
dalam jabatan struktural, antara lain : Berstatus Pegawai Negeri Sipil,
Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang
ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua
unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki
kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani. Selain itu persyaratan
tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas
dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.
Pelaksanaan Pengangkatan:
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan
instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan
dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat
Instansi Pusat. Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi
(Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat
persetujuan Pimpinan DPRD Propinsi,
setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri,
sedangkan pengangkatan dalam jabatan
Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat
pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.
Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di
Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/
Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah
Kabupaten/Kota. Khusus untuk pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat
persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu
dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur.
Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan
struktural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon
dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pelantikan
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS
yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30
hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh
pejabat yang berwenang. Demikian juga
yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas
jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus
mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi
yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam
jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus
Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan
me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk
mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.
2. Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural
karena :
- Mengundurkan diri dari jabatannya
- Mencapai batas usia pensiun
- Diberhentikan sebagai PNS
- Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
- Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
- Tugas belajar lebih dari enam bulan
- Adanya perampingan organisasi pemerintah
- Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
- Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku
Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan
keputusan pejabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi
Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas
pemberhentiannya. PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari
jabatan strukturalnya
3. Perangkapan Jabatan
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas
pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS
yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik
dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.
Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan
perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
Bahan Bacaan:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun
2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Referensi : bkn.go.id
1 Response to "Pengangkatan Jabatan PNS sesuai Peraturan Perundangan"
(SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)
Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555
Posting Komentar