Berdasarkan 3 kemungkinan posisi lelang dalam peraturan perundangan , selanjutnya kita dapat melihat sejauhmana efektif dan efisien lelang jabatan dilaksanakan. Untuk melihat apakah lelang jabatan yang dilakukan lebih efektif dan efisien dari pada standar sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Secara sederhana kedua hal ini dapat kita lihat dari input, proses dan output yang dihasilkan yaitu sebagai berikut :
Berdasarkan input lelang jabatan sebagaimana dalam berita media online terlihat bahwa hal melibatkan banyak pihak terlibat dalam kegiatan ini, termasuk didalamnya tim independen, polri, KPK, PPATK. Pegawai yang terlibat dalam seleksi cukup banyak karena bersifat terbuka untuk semua pengawai sesuai persyaratan lelang. Dengan tim seleksi yang besar, peserta yang banyak tentu juga memerlukan dana yang juga cukup lumayan diperkirakan menghabiskan sekitar 2,5 – 7 Milyar rupiah. Sedangkan jika dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mungkin dana yang dibutuhkan cukup minim karena itu tidak memerlukan tim khusus dan sudah melekat dalam tugas pokok jabatan, serta jumlah peserta terbatas karena persyaratan sudah tertentu.
Sedangkan berdasarkan proses, lelang jabatan justeru akan memperpanjang jalur seleksi sehingga lebih menyita waktu dan wajar jika para pejabat camat dan lurah yang ada menjadi galau, dan tentu ini sendiri akan mengganggu kinerja mereka. Tidak heran jika ada pejabat yang tertipu sms, dalam suasana panik itu dapat terjadi. Dan belum tentu proses yang panjang kita akan mendapatkan pejabat mempunyai kompetensi, bisa malah sebaliknya mengingat banyaknya pihak sebagai penentu keputusan. Dmana tim seleksi lelang sendiri yang malah perlu diseleksi terlebih dahulu agar didapat tim seleksi yang benar-benar berkompeten untuk melakukan seleksi. Dan proses yang panjang lebih cocok digunakan untuk menjaring jabatan yang bersifat politis untuk menghasilkan pejabat berkualitas.
Sementara untuk harapan output lelang jabatan sebelumnya adalah pertama memiliki program yang jelas dan terukur (janji, tidak tercapai bersedia dicopot), kedua memiliki kemampuan akademis dan komunikasi yang baik, dan ketiga si calon lurah dan camat harus sehat secara jasmani maupun mental. Jika hal ini yang ingin diharapkan melalui data kepegawaian dan pengawasan pimpinan masing-masing, ketiga hal ini sudah didapatkan tanpa harus mengeluarkan dana dan orang serta energi yang besar. Dan seorang PNS sebagai pejabat karir terlalu berlebihan jika harus menanda tangani janji, PNS sudah punya janji sendiri tinggal bagaimana aplikasinya. Begitu juga kesediaan di copot, hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan yang berlaku secara umum umum saat ini PNS sering dicopot tanpa ada alasan yang jelas, terkesan like or dislike dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini PNS biasanya lebih cendrung diam karena posisi tawarnya yang rendah, kalaupun menang di PTUN tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam karirnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa Pola karier dalam PNS adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. Dari hal ini tentu jauh berbeda dengan pola karir pada jabatan politis, terbuka untuk semua pihak sepanjang syarat terpenuhi. Untuk itu hindarilah hal-hal yang dapat membuat sejarah jelek bangsa ini dalam sejarah Korpri terulang kembali
0 Response to "Apakah Lelang Jabatan sesuai Peraturan Perundangan Bag 3"
Posting Komentar