Persyaratan Lelang Jabatan Camat dan Lurah


lelang indonesia bangkit
Setelah sebelumnya Anda  membaca  informasi berita terkait dengan wacana lelang jabatan di pemda DKI  dan tanggapannya, maka berikut ini disampaikan berita-berita dari media online seputar tanggapannya terhadap Persyaratan mengikuti  lelang jabatan camat dan lurah di Pemprov DKI Jakarta yaitu sebagai berikut :
Persyaratan
1. Persyaratan Seleksi Terbuka Camat
a. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
b. Pangkat paling rendah III/d;
c. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
d. Menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
e. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
f. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
h. Tidak berstatus sebagai tersangka;
i. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit pemerintah yang ditunjuk; dan
j. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan

2. Persyaratan Seleksi Terbuka Lurah
a. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
b. Pangkat paling rendah III/c dan paling tinggi III/d;
c. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
d. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
f. Tidak berstatus sebagai tersangka;
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
h. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan.

Pendaftaran lelang jabatan lurah dan camat ini berlangsung mulai 8 April 2013 hingga 22 April 2013. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pemprov DKI. Pemerintah DKI menjamin proses seleksi tidak kenakan biaya sepeserpun dan tidak dikenakan pungutan. Sementara itu, wakil camat dan wakil lurah yang sedang menjabat tidak dikenakan syarat usia minimal 52 tahun. Lelang jabatan itu sendiri harus diikuti oleh seluruh pejabat lurah dan camat yang masih menjabat hingga saat ini. Mereka dianggap mengundurkan diri jika tidak mengikuti proses seleksi lelang tersebut.

Jakarta, Kompas - Anggota DPRD DKI Jakarta meminta desain lelang jabatan lurah dan camat bisa diserahkan ke DPRD pada pertengahan Februari, sebelum proses lelang berlangsung. Selain itu, mereka meminta peserta lelang jabatan lurah dan camat di DKI juga berasal dari pegawai Pemprov DKI Jakarta. ”Rencana ini tidak melanggar aturan sejauh diikuti pegawai di internal Pemprov DKI Jakarta, bukan dari luar daerah. Mereka yang ikut lelang pun harus memenuhi kualifikasi kepangkatan, misalnya camat harus berasal dari eselon III D atau IV A, sedangkan lurah harus dari eselon IV B atau IV C,” kata anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani, Sabtu (2/2) di Jakarta.Ketentuan itu, menurut William tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dia mendukung jika semangat lelang jabatan ini untuk membuka transparansi dan meningkatkan kualitas kerja Aparat.

Okezone JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil dari luar lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk ikut dalam lelang jabatan lurah dan camat di Jakarta. "Ya ndak apa-apa, silakan saja," kata Jokowi di Balai Kota DKI Jakarta Kamis (7/3/2013). Kendati, Jokowi menjelaskan, hingga kini program lelang jabatan ini belum diputuskan kapan akan dijalankan. "Masih dalam proses. Kita masih harus mengikutkan lembaga yang kredibel untuk itu, tidak hanya kita saja," ujar Jokowi.

"Ada seorang penelepon dari luar daerah (DKI Jakarta) yang bertanya apa dirinya bisa ikut seleksi," kata Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Slamet, saat bercerita di hadapan 623 peserta sosialisasi seleksi terbuka jabatan camat dan lurah di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (5/4/2013) siang. Slamet menambahkan, selain dari luar DKI Jakarta, pertanyaan-pertanyaan serupa datang dari kalangan non-PNS. Dia mencontohkan telepon dari seorang nelayan. "Saya jawab, seleksi ini hanyak untuk PNS DKI Jakarta yang memenuhi syarat," ujarnya. Pilihan kata "lelang", lanjut Slamet, membuat sebagian masyarakat beranggapan bahwa pengisian jabatan camat dan lurah terbuka bagi siapa saja. Padahal, kedua jabatan itu diperuntukkan bagi PNS DKI Jakarta yang memenuhi syarat, antara lain berusia maksimal 52 tahun dan memiliki golongan kepegawaian minimal III D untuk calon camat serta golongan minimal III C dan maksimal III D untuk calon lurah. (kompas.com)

Rangkuman 
  1. Lelang Jabatan memiliki 10 persyaratan yang dipenuhi untuk jabatan camat dan 9 persyaratan untuk calon lurah
  2. Pendafaran lelang jabatan 8 april – 22 april 2013 melalui situs resmi www.jakarta.go.id tanpa biaya dan wakil camat dan lurah tidak dikenakan persyaratan umur.
  3. anggota Komisi A DPRD DKI, William Yani agar lelang jabatan dilakukan sesuai aturan dan dikuti hanya untuk PNS DKI
  4. Awal Jokowi memperbolehkan PNS luar Jakarta untuk ikut lelang, Terakhir lelang jabatan itu diperuntukkan bagi PNS DKI Jakarta yang memenuhi syarat sebagaimana dalam materi sosialisasi pada jumat 5/4/2013 di Kantor Walikota Jakarta utara


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Persyaratan Lelang Jabatan Camat dan Lurah"

Unknown mengatakan...

KISAH SUKSES SAYA DARI HONORER JADI PNS no hp bpk sudwidjo yang telah membantu saya jadi PNS 0852-3042-5444

KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS tahun lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar 009 jawa timur , Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no telf Bpk drs sudwidjo yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai Kepala deputi bidang mutasi kepegawaian yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk DRS SUDWIDJO KUSPRIYO MURDONO. M. SI no telf beliau yang selalu aktif 0852-3042-5444 siapa tau beliau masih bisa membantu anda wassalam.