Apakah Lelang Jabatan sesuai Peraturan Kepegawaian


lelang jabatan peraturan Indonesia Bangkit
Sebagaimana Anda telah membaca Saran masukan kritikan Lelang Jabatan ala Jokowi bagian 1, maka pada bagian ke 2  ini kita akan coba membahas Lelang Jabatan ala jokowi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Mengingat keterbatasan akses untuk mendapatkan informasi tentang kelengkapan proses pelaksanaan lelang jabatan tersebut, maka data yang digunakan sebagai alat analisis adalah informasi data yang disampaikan pejabat pemprov DKI dan lainya yang di muat oleh beberapa media online.

Pada dasarnya pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni PP 100 tahun 2000 jo PP 13 Tahun 2002. Sebenarnya undang-undang ini sudah jelas, tegas dan cukup baik dalam mengatur tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, namun pelaksanaan sering diabaikan oleh sebagian besar  Pemerintah Daerah sebagai mana disampaikan dalam sejarah KORPRI sebagai abdi negara atau abdi penguasa? Ini perlu diingatkan agar kita bangsa Indonesia tidak mengulangi kembali kesalahan dimasa lalu.Oleh karena itu tidak heran jika dikalangan beredar  rahasia umum bahwa dalam proses pengangkatan PNS dalam jabatan dekat sekali dengan KKN, uang, sistem yang tertutup, balas jasa, kedekatan politik dengan penguasa. 

Oleh karena itu tanpa kegiatan pelaksanaan lelang jabatan seperti yang dilakukan oleh pemkot samarinda dan yang akan dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, kegiatan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sudah cukup baik  jika dilakukan sesuai dengan peraturan diatas. Fokusnya tinggal bagaimana pelaksanaannya  saja yang diperbaiki agar tidak menyimpang dari peraturan tersebut. Oleh karena itu sangat disayangkan jika dana lelang jabatan dan energi perdebatan terkuras  hanya untuk menseleksi jabatan karir yang sementara tanggung jawab dan tugas itu melekat pada diri pimpinan. Tentu akan lebih baik dana tersebut dialokasikan untuk pemberdayaan PNS atau malah bisa untuk pemberdayaan masyarakat, karena jabatan di PNS adalah jabatan karir dan bukan jabatan politis sehingga tanggung jawab mengabdi kepada masyarakat dan negara memang sebuah kewajiban. PNS hanya tinggal penataan dan pembinaan, seimbangkan antara reward dan punishment nya serta penuhi hak dan kewajibannya sesuai manajemen kepegawaian. 

Hal berbeda dengan seleksi yang dilakukan Indonesia Bangkit dalam Cara mengusung Calon Presiden RI 2014,dan  Calon Gubernur 2015, Calon Bupati 2015, Calon Walikota 2015 diseluruh Indonesia yang memang jabatan politis. Dan malah lebih baik jika dana lelang tersebut digunakan untuk menseleksi Capres RI 2014 sebagai Presiden RI ke-7 periode 2014-2019 yang berani menanda tangani kontrak politik dengan masyarakatnya sendiri. Manfaat kegiatan ini  jauh lebih besar dan akan dirasakan oleh masyarakat seluruh Indonesia. Apalagi tokoh-tokoh seperti Jokowi dan dan tokoh bangsa lndonesia lainnya berkenan melaksanakan ini, tentu impian kita untuk Indonesia Baru dengan berubah dan bangkit bukanlah hayalan tapi merupakan cita-cita yang harus kita gapai bersama. Dimana Aparatur negara ini perlu juga kita selamatkan agar tidak terjerumus ke lubang yang sama untuk ke 4 kali dalam jeratan politik, biarlah Aparatur negara tetap sebagai jabatan karir yang perlu dijaga dan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebangkitan indonesia.

Namun sebelum melakukan pembahasan terhadap proses pelaksanaan lelang jabatan pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terlebih dahulu disampaikan proses sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu disampaikan agar dalam perjalanan  lelang jabatan tersebut tidak terkendala ataupun tidak memunculkan  permasalahan baru di kemudian hari karena yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Walaupun pelanggaran Undang-undang ini  sudah lazim dilakukan oleh pemda lain dan merupakan kegelisahan para PNS sebagaimana dimuat dalam sejarah KORPRI sebagai abdi negara atau abdi penguasa.  Untuk itu perlu kita kembali ke Undang-undang sebagai dasar pengaturan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural.

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural merupakan salah satu dari manajemen PNS sebagai aparatur negara yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural. Inilah peraturan yang berlaku umum di seluruh nusantara, namun Khusus untuk DKI Jakarta ada undang-undang republik Indonesia nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik Indonesia yaitu pada 

Pasal 15 
(1) Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh walikota/bupati.
(2) Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Walikota/bupati bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 21
(1) Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat.
(2) Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Camat bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten.

Pasal 22
(1) Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah.
(2) Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lurah bertanggung jawab kepada walikota/bupati melalui camat.

Dari Undang-undang dapat diambil poin penting bahwa 
  1. Walikota/bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan dapat diberhentikan sesuai peraturan perundangan
  2. Camat dan wakil camat adalah PNS yang memenuhi persyaratan yang diangkat dan diberhentikan atas usul Walikota/Bupati
  3. Lurah dan wakil lurah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota/bupati sesuai pendelegasian kewenangan

Lalu muncul pertanyaan :
1. Apakah ketiga poin tersebut tercover dalam pelaksanaan lelang jabatan di DKI ?
2. Jika tercover, dimanakah posisi 3 poin tersebut dalam pelaksanaan lelang tersebut ?

Jawabannya tentu Anda sudah dapat menjawab sesuai informasi yang ada, dan selanjutnya kita akan membahas pada Apakah Lelang Jabatan sesuai Peraturan Kepegawaian Bagian ke-2

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah Lelang Jabatan sesuai Peraturan Kepegawaian"