Pada tulisan belajar dari Lelang jabatan sudah dibahas kenapa lelang jabatan ala jokowi atau joko widodo selaku gubernur DKI Jakarta lebih heboh daripada lelang jabatan yang dilakukan oleh pemerintah kota (pemkot) samarinda dan Lembaga Administrasi Negera (LAN) padahal ke-2 Instansi ini lebih dulu menerapkan hal serupa. Dimana perbedaan secara kontennya Jokowi memperkenalkan nama programnya dengan nama lelang dan dilakukan dengan memaksimalkan dunia online. Sebuah nama yang tidak lazim dalam sistem pemerintahan.
Hal yang mendasari tulisan ini adalah kemiripan lelang jabatan yang dilakukan oleh Jokowi dengan seleksi yang dilakukan Indonesia bangkit melalui Cara Baru Mengusung capres 2014 yaitu mencari sosok calon pemimpin yang terbaik dengan lebih fokus pada dunia maya. Perbedaannya terletak pada objek seleksinya, dimana lelang jabatan ala jokowi dilakukan mencari pejabat dilingkup Pemda DKI Jakarta tahap pertama Camat dan Lurah sedangan Indonesia bangkit menseleksi Calon Presiden 2014 dan Calon Gubernur 2015, Calon Bupati 2015 serta Calon Walikota 2015. Demikian juga cara kerja dan teknisnya yang sedikit berbeda mengingat jabatan yang dilelang jokowi adalah jabatan karir sedangkan yang diseleksi Indonesia Bangkit adalah jabatan politis. Kedua cara seleksi ini walaupun berbeda objek seleksinya dan merupakan hal yang tidak lazim dilakukan, tentu harus tetap dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kenapa peraturan perundang-undangan perlu menjadi landasan kita berpikir ? Hal ini tidak lain adalah bahwa untuk memperbaiki sesuatu bukan berarti harus menghancurkannya terlebih dahulu. Dan jika kita ingin memperbaiki maka kita adalah orang yang terlebih dahulu taat pada aturan yang akan kita perbaiki tersebut. Sebagai contoh dalam hal kita ingin memperbaiki proses rekruitmen pejabat di DKI melalui lelang jabatan berarti kita harus mengikuti aturan yang berlaku dalam kepegawaian dan UU yang berkaitan dengan hal tersebut. Demikian juga Indonesia Bangkit dalam mengusul mendukung dan memilih Calon Presiden 2014 dan Calon Gubernur 2015, Calon Bupati 2015 serta Calon Walikota 2015 harus juga mengikuti peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, pilpres dan pilkada. Sah-sah saja jika kita berpikir out of the box sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan peraturan yang berlaku. Jika dari kedua cara yang kita lakukan ini menghasilkan sebuah kontribusi yang baik bagi negeri ini, maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya perubahan dalam peraturan perundang-undangan untuk mengisi kekosongan hukum. Kita dapat bertimbang mana lebih besar manfaatnya atau mudhoratnya dari cara yang kita lakukan ini karena Indonesia bangkit menseleksi calon pemimpin jabatan politis dan lelang jabatan DKI menseleksi calon pemimpin pada jabatan karir.
PNS sebagai abdi negara dan abdi masyarakat ? adalah pejabat karir yang diatur dengan multi peraturan perundangan. Oleh karena itu kita akan membahas Lelang jabatan itu sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Pemda DKI sendiri dan Kecamatan dan Kelurahan serta Undang-undang kepegawaian. Sebagai referensi peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan rujukan adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negera Kesatuan Republik Indonesia, PP No 100 Tahun 2000 jo PP No 13 Tahun 2002 tentang perubahan perubahan atas peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural, PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, PP No 73 Tahun 2005 tentang kelurahan. Sedangkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Penyusunan Kompetensi Jabatan dan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dijadikan rujukan Pemkot Samarinda dan LAN dalam melakukan seleksi jabatan secara terbuka masih kita pertanyakan ?
Dua peraturan terakhir kita sertakan mengingat 2 instansi yakni Pemko Samarinda dan LAN telah lebih dahulu melakukan Seleksi terbuka dengan mengacu pada Surat Edaran Menpan-RB No. 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah dan mengacu pada dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Penyusunan Kompetensi Jabatan. Dimana Kegiatan Seleksi dilaksanakan pada tanggal 12 – 14 Februari 2013. Oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara (PKP2A III LAN) dalam kegiatan “Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang” sebagai rangkaian dari kegiatan “Promosi Terbuka Jabatan Struktural Eselon II, III, IV di Lingkungan Pemkot Samarinda” yang bertempat di Gedung PKP2A III LAN di Jl. HM. Ardans Ringroad III Samarinda, Dan pada hari jum’at tanggal 22 Februari 2013 lalu Walikota Samarinda, Kalimantan Timur, Syaharie Jaang, melantik 12 pejabat di daerah itu yang diangkat melalui "lelang" atau proses seleksi terbuka (antara kaltim).
Sedangkan pada Pemprov DKI, kita belum melihat peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai bahan rujukan pelaksanaan lelang jabatan tersebut. Bahkan hingga hari minggu ini 1 hari sebelum pembukaan pendaftaran kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai teknis dan pengumumannya secara lengkap selain persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan tersebut.
Namun sebelum Anda membaca pembahasan tentang lelang jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan ada baiknya anda membaca perkembangan informasi atau berita yang sengaja kami rangkum untuk Anda agar dapat memahami pelaksanaan lelang jabatan ini secara utuh dari berbagai media berita online yang meliputi :
- Wacana
- Tanggapan terhadap lelang jabatan
- Persyaratan lelang jabatan
- Teknis pelaksanaan lelang jabatan
- Dana yang digunakan
Sedangkan pembahasan tentang lelang jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat anda baca disini.
0 Response to "Saran Masukan kritikan Lelang Jabatan ala Jokowi"
Posting Komentar