Hentikan Lelang Jabatan Camat Lurah di Pemprov DKI


Hentikan lelang jabatan untuk indonesia bangkit
Berdasarkan rangkuman berita media online dan analisis sederhana berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka kami memberikan 3 masukan untuk kebangkitan bersama bangsa Indonesia yaitu :
  1. Hentikan Lelang Jabatan yang saat ini akan dilakukan oleh Pemprov DKI, karena  hal ini akan lebih membawa kembali PNS dalam jeratan kepentingan politis dari pada pengembangan karir PNS. Kembalikan saja pengangkatan PNS melalui Baperjakat sesuai peraturan perundang-undangan, yang salah selama ini adalah tidak pernah ada keikhlasan kita untuk menjalannya. Perlakukanlah PNS seperti halnya lingkungan keluarga
  2. Tunda kegiatan lelang jabatan dan menggantinya dengan modifikasi pada  melalui baperjakat melalui penyediaan sistem informasi kepegawaian secara terpadu dan online, sehingga Baperjakat dan Gubernur dapat memantau secara mudah. Kami berkeyakinan banyak anak bangsa yang sanggup membuatkan softwarenya dan harga yang jauh lebih murah dan penilaian kinerja PNS dapat dilakukan seperti guru menilai muridnya.
  3. Kegiatan Lelang Jabatan dapat dilanjutkan dengan catatan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku baik undang-undang republik Indonesia nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural, PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maupun PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan akan memperoleh pejabat yang berkompetensi serta pelaksanaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. walaupun hal ini terbuka dengan adanya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Standar Penyusunan Kompetensi Jabatan dan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural Yang Lowong Secara Terbuka Di Lingkungan Instansi Pemerintah. ami tidak menyarankan ini dilakukan karena kedua aturan ini kami anggap mubazir. Dan termasuk agar Pemda DKI  mencabut terlebih dahulu Pergub DKI No 185 Tahun 2009 dan Pergub DKI No 163 Tahun 2010 baru lelang jabatan ini dapat dialksanakan. baca manajemen karir PNS sepertinya perlu mencontoh karir di TNI.


Mohon maaf Pak jokowi, mungkin judul tulisan hingga isinya mungkin membuat bapak tersinggung, tapi yakinlah ini adalah bentuk kasih sayang kami kepada bapak. Kami gak rela tokoh yang dekat masyarakat rajin ulet cekatan harus terjebak dalam kondisi ini. Dan kebetulan nama bapak memang cukup populer,  sampai-sampai media berita online yang sampai berbulan-bulan wajah bapak terus terpampang dikolom kanannya.  Oleh karena itu melalui Cara Indonesia Bangkit ini kami tidak lelang jabatan ini akan dikuti oleh pemerintah daerah lainnya. Kami tidak ingin melihat sejarah kelam PNS di Indonesia terulang kembali

Salam semoga sukses pak.

catatan :
Jika Pilihan Pemda DKI untuk melanjutkan sistem lelangnya, ada 3 catatan yang mesti menjadi perbaikan yaitu :
  1. Menambah dasar hukum : Pada keputusan Gubernur DKI No. 493 Tahun 2013 perlu ditambah PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maupun PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
  2. Menyesuaikan Tim Seleksi : Menyesuaikan Tim seleksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural
  3. Menambah Persyaratan Peserta seleksi : Persyaratan yang ditambahkan tercantum dalam PP No 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maupun PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan


Subscribe to receive free email updates:

6 Responses to "Hentikan Lelang Jabatan Camat Lurah di Pemprov DKI"

codot mengatakan...

jabatan bukan hal yang harus di minta ..lelang berarti mengajukan diri ...lebih kasar lacur.. sesuai kah dengan kaidah jabatan adalah amanah... dunia dunia

Michael Siswaraharja mengatakan...

Teruskan + Lanjutkan + Jika ada "kekurangan" dalam proses bisa diperbaiki. Jangan berhenti atau dibatalkan karena mengacu kepada pola birokrasi lama yang malah tidak membawa "gebrakan" yang diharapkan selama ini.

cara indonesia bangkit mengatakan...

setuju bang Michael Siswaraharja.. teruskan lanjutkan jika kekurangan itu terjadi dalam proses..
namun yang terjadi pada lelang jabatan ini adalah pada dasar hukumnya, sehingga harus direvisi terlebih dahulu sebagai tanda kita taat azas dan taat pada peraturan.

Pro dan Kontra mengatakan...

Kayaknya Lelang jabatan terus berlanjut, katanya untuk mendapatkan pemimpin yang mengusai daerahnya dan dekat dengan rakyat..kita lihat saja apa hasilnya..memang kalau pumya ide yang baru atau gila pada mulanyaada saja yang tidak setuju..dengan gebrakkan ini..maklum laah. ayo siapa lagi yang pro

@nyoman-lisnawa.perjalanan hidup mengatakan...

memang lebih baik lelang jabatan daripada menggunakan baperjakat, di baperjakat mengesampingkan kemampuan seseorang, yg penting tim sukses pasti jadi pejabat, ini pengalaman pribadi pada saat masih aktif di pns, malahan konsep mutasi bkd tidak mengetahui siapa yg entri data, tiba2 sk udah di ttd oleh kepala daerah, dan lelantikannyapun terkesan dadakan, coba perhatikan seperti itulah kejadiannya, saya dukung llj

afdoli mengatakan...

tulisan diatas seperti membuak diri untuk lelang jabatan, namun tetap dalam koridor peraturan yang berlaku.. semoga suksese selalu