Apakah Lelang Jabatan sesuai Peraturan Perundangan bag 2


peraturan indonesia bangkit lelang jabatan
Selanjutnya masuk kita ke persyaratan lelang jabatan, kalau untuk menjawab pertanyaan sebelumnya pada tulisan " Apakah lelang jabatan sesuai peraturan perundangan bagaian 1 , Anda tentu sudah lebih faham menjawab hal tersebut. Kalau terkait persyaratan lelang jabatan camat dan lurah kita mulai dari aturan normatifnya sebagaimana di atur dalam PP No 100 tahun 2000 jo PP No 13 Tahun 2012 pada Bab III pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Pasal  4-11 khususnya  pasal 5  Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain : 
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil, 
2. Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, 
3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, 
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, 
5. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, 
6. Sehat jasmani dan rohani. 

Selain  persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.

Mengingat  jabatan yang dilelang adalah jabatan Camat, maka  ada syarat kekhususan mengatur yakni PP No 19 Tahun 2008 pada 

Pasal 24
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota daripegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang -undangan.

Pasal 25
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan; dan
b. pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 26
(1)Pegawai negeri sipil yang akan diangkat menjadi Camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2)Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dan sedangkan untuk jabatan Lurah persyaratan khususnya diatur dalam PP No 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan yaitu pada

Pasal 3
(1) Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
(3) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
(4) Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b. Masa kerja minimal 10 tahun.
c. Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

Sehingga hal ini memunculkan pertanyaan :
Apakah syarat-syarat ini sudah terakomodir dalam persyaratan lelang jabatan di Pemprov DKI ? lihat perbandingannya pada Syarat lelang jabatan yang diumumkan Pemda DKI
Jawabannya tentu jika hal ini belum terakmodir tinggal menambahkan kriterianya agar dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sementara untuk pelaksanaan pengangkatan PNS dalam jabatan dikenal dengan yang namanya Baperjakat yakni Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan  yang dibentuk untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan structural. Maka mengacu pada PP No 100 tahun 2000 jo PP No 13 Tahun 2012  pada :

(4) Tugas pokok Baperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
(5) Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Baperjakat bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.

Pasal 15
(1) Susunan keanggotaan Baperjakat terdiri dari :
a. seorang Ketua, merangkap anggota;
b. paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan
c. seorang sekretaris.
(2) Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
pasal 16 
(3) Ketua Baperjakat Instansi Daerah Propinsi adalah Sekretaris Daerah Propinsi dengan anggota para pejabat eselon II, dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.
(4) Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat eselon II, dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.

Sehingga dapat ditarik garis besar bahwa 
  1. untuk mengangkat seorang camat di Pemda DKI adalah usulan walikota/Bupati masing-masing kepada gubernur melalui Baperjakat Propinsi
  2. Untuk mengangkat seorang lurah di Pemda DKI adalah hak Walikota/Bupati sesuai pendelegasian wewenang dari gubernur setelah mendapatkan pertimbangan Baperjakat Kota


Berdasarkan 2 poin garis besar tersebut diatas, dapat kita jadikan pertanyaan terhadap lelang jabatan yang dilakukan pemda DKI yang akan dimulai senin, 8 April 2013 ini yaitu :
Dimanakah posisi lelang jabatan dalam proses ini?
Jawabannya karena kita hanya mengandal data yang tersedia di online, maka kita hanya dapat membuat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi :
  1. Pada lelang jabatan Camat adalah lelang jabatan hanya untuk membantu walikota/Bupati untuk mengusulkan calon atau hanya untuk membantu Baperjakat dalam memberikan pertimbangan kepada gubernur dan atau hanya untuk membantu Gubernur memilih pejabat camat yang telah diajukan baperjakat.
  2. Pada lelang jabatan Lurah adalah lelang jabatan hanya untuk membantu Baperjakat dalam memberikan pertimbangan kepada Walikota/Bupati atau hanya untuk membantu Walikota/Bupati memilih pejabat camat yang diusulkan baperjakat.
  3. Pada lelang jabatan camat dan lurah adalah bahwa proses lelang jabatan dilakukan untuk meniadakan proses yang telah diatur peraturan-perundang-undangan.

kita akan membahas hal ini pada apakah lelang jabatan sesuai peraturan perundangan bagian ke 3

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Apakah Lelang Jabatan sesuai Peraturan Perundangan bag 2"

Unknown mengatakan...

Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu