Muhammad Tahir Azhary seorang Guru Besar Fakultas Hukum UI dalam bukunya Negara hukum, melalui penelitiannya menemukan lima macam konsep negara hukum yaitu sebagai berikut :
1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah yang disebut sebagai nomokrasi yang dipinjam dari istilah yang dikemukakan oleh Malcolm H. Kerr dalam Islamic Reform dan Majid Khadduri dalam War and peace in the law of Islam. dengan ciri-ciri sebagai berikut :
sumber : Muhammad Tahir Azhary dalam buknya Negara hukum, Prenada Media, Jakarta; hal 83-102
1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah yang disebut sebagai nomokrasi yang dipinjam dari istilah yang dikemukakan oleh Malcolm H. Kerr dalam Islamic Reform dan Majid Khadduri dalam War and peace in the law of Islam. dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Bersumber dari Alqur’an, sunnah dan ra’yu nomokrasi
- bukan teokrasi
- persaudaraan dan humanism teosentrik
- kebebasan dalam arti positif
- Bersumber dari rasio manusia
- Liberalistic/individualistic
- Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia)
- Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak
- Ateisme dimungkinkan
- Bersumber dari rasio manusia
- Liberalistic/individualistic
- Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia)
- Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak
- Freedom of religion dalam arti positif dan negative
- Ateisme dimungkinkan
- Bersumber dari rasio manusia
- Komunis
- Ateis
- Totaliter
- Kebebasan beragama yang semu
- Kebebasan propaganda anti agama
- Hubungan yang erat antara agama dan negara
- Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebebasan beragama dalam arti positif
- Ateisme dan komunisme dilarang
- Asas kekeluargaan dan kerukunan
Secara garis besar Negara-negara di dunia mengerucut pada empat bentuk negara di atas. Sedangkan negara hukum pancasila hanya ada di Indonesia. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia berada ditengah-tengah bentuk negara yang ada di dunia. Sehingga Indonesia dengan pancasila berada ditengah-tengah negara didunia dimana cara Indonesia bangkit membagi Negara-negara di dunia menjadi 3 kelompok melalui tulisan Indonesia ditengah negara Agama dan sekuler. Untuk itu Indonesia harus dapat lebih bijak untuk menempatkan posisinya tetap sebagai negara tengah dengan Pancasila sebagai Pancasila titik temu Negara Agama dengan Negara sekuler
sumber : Muhammad Tahir Azhary dalam buknya Negara hukum, Prenada Media, Jakarta; hal 83-102
0 Response to "Lima Macam Konsep Negara Hukum di dunia"
Posting Komentar