Lima Macam Konsep Negara Hukum di dunia

Muhammad Tahir Azhary seorang Guru Besar Fakultas Hukum UI dalam bukunya Negara hukum, melalui penelitiannya menemukan lima macam konsep negara hukum yaitu sebagai berikut :

1. Negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah yang disebut sebagai nomokrasi yang dipinjam dari istilah yang dikemukakan oleh Malcolm H. Kerr dalam Islamic Reform dan Majid Khadduri dalam War and peace in the law of Islam. dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Bersumber dari Alqur’an, sunnah dan ra’yu nomokrasi 
  2. bukan teokrasi 
  3. persaudaraan dan humanism teosentrik 
  4. kebebasan dalam arti positif 
2. Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan rechtsstat. Model negara hukum yang diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis.  dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Liberalistic/individualistic 
  3. Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) 
  4. Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak 
  5. Ateisme dimungkinkan 
3. Konsep rule of law yang diterapkan di negara-negara anglo saxon, antara lain Inggris, dan Amerika serikat. dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Liberalistic/individualistic 
  3. Humanism yang antroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia) 
  4. Pemisahan antara agama dan negara secara mutlak 
  5. Freedom of religion dalam arti positif dan negative 
  6. Ateisme dimungkinkan 
4. Konsep negara hukum sosialis yang diterapkan pada negara-negara komunis seperti uni soviet dengan Ciri-ciri sebagai berikut

  1. Bersumber dari rasio manusia 
  2. Komunis 
  3. Ateis 
  4. Totaliter 
  5. Kebebasan beragama yang semu 
  6. Kebebasan propaganda anti agama 
5. Konsep Negara Hukum Pancasila dengan ciri-ciri sebagai berikut :

  1. Hubungan yang erat antara agama dan negara 
  2. Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa 
  3. Kebebasan beragama dalam arti positif 
  4. Ateisme dan komunisme dilarang 
  5. Asas kekeluargaan dan kerukunan 
Lima Macam Konsep Negara Hukum di dunia

Secara garis besar Negara-negara di dunia mengerucut pada empat bentuk negara di atas. Sedangkan negara hukum pancasila hanya ada di Indonesia. Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa Indonesia berada ditengah-tengah bentuk negara yang ada di dunia. Sehingga Indonesia dengan pancasila berada ditengah-tengah negara didunia dimana cara Indonesia bangkit membagi Negara-negara di dunia menjadi 3 kelompok melalui tulisan Indonesia ditengah negara Agama dan sekuler. Untuk itu Indonesia harus dapat lebih bijak untuk menempatkan posisinya tetap sebagai negara tengah dengan Pancasila sebagai Pancasila titik temu Negara Agama dengan Negara sekuler

sumber : Muhammad Tahir Azhary dalam buknya Negara hukum, Prenada Media, Jakarta; hal 83-102

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lima Macam Konsep Negara Hukum di dunia"