Untuk melihat posisi indonesia dalam negara hukum di duni, kita dapat melihat hasil penelitian Muhammad Tahir Azhary seorang Guru Besar Fakultas Hukum UI yang menemukan lima macam konsep negara hukum. Sehingga Cara Indonesia bangkit memandang konsep ini sesuai dengan judul tulisan Pancasila titik temu Negara Agama dengan Negara sekuler, penulis membagi negara di dunia menjadi tiga kelompok yaitu sebagai berikut :
- Negara kiri yaitu negara-negara yang menganut sekulerisme. Negara-negara berfaham sekuler ini memisahkan kehidupan agama dengan negara. Adapun faham dalam sekulerisme terbagi dua yaitu yang pertama liberalism dengan pluralis, neolib dan lainnya, kedua adalah komunisme dengan paham sosialisme. Paham liberal merupakan paham yang berkembang di negara-negara barat seperti eropah dan amerika. Sedangkan paham sosialis adalah paham di lakukan oleh negara-negara komunis seperti China, Korea Utara, termasuk Uni Sovyet yang telah bubar di awal tahun 90an.
- Negara kanan yaitu negara-negara yang menjadikan agama sebagai dasar hukumnya. Negara ini mengekrucut pada negara Islam. Yaitu Negara-negara yang menjadikan Alquran dan sunnah sebagai sumber hukumnya. Dimana ajaran Islam merupakan ajaran tauhid yang mengatur tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, namun juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Negara ini disebut para ilmuwan sebagai negara nomokrasi.
- Negara Tengah yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila.yaitu negara yang menjadikan pancasila sebagai penengah antara Agama dengan sekuler. Sila-sila dalam Pancasila merupakan perpaduan untuk menngakomodir paham agama dengan sekuler. Sehingga Indonesia sering juga disebut sebagai negara beragama.
0 Response to "Indonesia ditengah Negara Agama dan Sekuler "
Posting Komentar