Jika dalam tulisan Ancaman Terhadap Penghina Agama telah kami sebutkan aturan hukum yang dapat diberlakukan terhadap penghina agama. Maka berikut ini kami sampaikan sebuah contoh Hukuman Penjara 2 Tahun 3 Bulan Untuk Pembuat Halaman Facebook Penghina Agama yang menimpa seorang PNS di Sumatera Barat.
Kejadian bermula ketika Alexander, pegawai negeri sipil penganut ateis membuat Akun Halaman Facebook yang berisikan penghinaan Agama Islam dan Nabi Muhammad. Dalam putusan Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung seuai putusan NOMOR : 45 /PID.B/2012/PN.MR dinyatakan bahwa terdakwa ALEXANDER AN Pgl AAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)” ;
Dan Terdakwa ALEXANDER AN Pgl AAN dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan
Sebuah kegiatan yang kita anggap biasa ketika membuat akun halaman facebook, namun mendapat hukuman Penjara 2 Tahun 3 Bulan plus denda Rp. 100.000.000,-
Bagaimana Jika penghinaan agama dilakukan dalam bentuk Website?
Hal ini tentu berbeda, mengingat untuk mengelola website memerlukan modal dan biaya. Sehingga hal ini dapat semakin memberatkan pelaku penghina agama.
Untuk itu kepada teman-teman satu nusa satu bangsa satu tanah air, mari kita bersatu dan masih banyak persamaan yang dapat kita bangun untuk Negeri ini. Hidup akan berarti ketika kita dapat menyadari hakikat diri kita sendiri.
- Dapat menjaga amanah Tubuh ini dengan akal, hati yang selaras dengan perbuatan.
- Dapat menjaga amanah diri ini dengan perbuatan yang berguna bagi masyarakat sekitar dan luas.
- Dapat Menjaga amanah diri ini untuk bermanfaat bagi kelangsungan alam dan lingkungan sekitar
- Dapat mempersiapkan diri sesuai agama dan keyakinan kita masing-masing menuju kehadiratNya.
Indonesia dapat bangkit Jika kita mau mulai dari diri sendiri. Mudah-mudahan Indonesia dapat berubah untuk menuju Indonesia Baru dengan kebangkitan bersama masyarakatnya.
0 Response to "Penjara 2 Tahun 3 Bulan Untuk Pembuat Halaman Facebook Penghina Agama"
Posting Komentar