Ancaman Terhadap Penghina Agama

Pada artikel sebelumnya kami sampaikan tulisan tentang situs penghina agama dan surat keberatan atas penghinaan agama. Maka berikut ini kami sampaikan beberapa aturan dan hukum yang berlaku tentang penistaan agama. Karena Indonesia memang negara berlandaskan hukum, kebebasan berpendapat tidak serta merta membuat kita bebas mengeluarkan pendapat. Pendapat kita harus tunduk pada aturan yang diatasnya.

Cara Indonesia Bangkit Ilustrasi Ancaman Terhadap Penghina Agama

Sebagai contoh prilaku seorang anak , seorang ibu ataupun ayah harus tunduk pada aturan keluarga. Aturan sebuah keluarga harus tunduk pada aturan lingkungan dimana ia berada. Aturan yang berlaku dalam lingkungan harus tunduk pada aturan di kelurahan/desa. Sebuah Desa/Kelurahan harus tunduk pada aturan yang diberlakukan kecamatan. Demikian seterus bertingkat Kabupaten, Propinsi dan Negara. Sehingga prilaku seorang anak harus tunduk pada aturan itu semua, mulai dari aturan keluarga hingga aturan negara.

Oleh karena itu kita dapat bebas berpendapat, sepanjang pendapat kita tidak mencederai aturan umum atau hukum yang berlaku. Ini yang kadang disalah artikan dengan kebebasan media saat ini, semua seperti dapat di debat. Bertaburan Website yang saling fitnah, menafsirkan agama orang lain sesuai kehendaknya sendiri. Saling hina, saling ejek sepertinya sudah biasa.

Berdebat dengan dalih kebenaran, Namun jika hanya mengedepan akal tentu dapat merusak untuk itu selaraskan akal, hati dan perbuatan. Dan ketika hanya mempergunakan akal, maka yang terjadi bukan hanya antar manusia saja yang bisa di debat, bahkan tuhan sendiri diperdebatkan. Kalau perdebatan yang diperbesar, semua dapat diperdebatkan. Negara ini tidak akan merdeka jika Presiden Sukarno, Bung Hatta dan tokoh kemerdekaan sibuk berdebat terus.

Untuk itu Berkaitan dengan penistaan Agama, kami sampaikan bahwa di Indonesia ada 3 aturan yang hukum yang berlaku yaitu :


  1. 1. UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”). Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan: “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”
  2. Pasal 4 nya menambahkan pasal baru ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni, Pasal 156a yaitu: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 2 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA)”. Dengan ancaman pada Pasal 45 ayat 2 yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Contoh Kasus telah terjadi pada seseorang yang didakwa karena membuat laman Facebook Ateis Minang penghina Agama yang dihukum 2 Tahun 3 Bulan Selengkapnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ancaman Terhadap Penghina Agama"