Kemungkinan besar Pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada akan dilakukan melalui voting. Hal ini mengingat pandangan fraksi-fraksi yang tetap terbelah pada dua opsi langsung atau tidak langsung dengan mengabaikan satu opsi pilkada langsung dengan syarat yang diajukan oleh fraksi demokrat. Sehingga jikapun ditagline sidang ditunda karena lobi fraksi, namun seperti voting menjadi pilihan terakhir.
Menjelang voting tersebut, iseng-iseng cari info pilkada ternyata unik juga demokrasi di level daerah ini. Jika kita kenal slogan demokrasi itu dengan nama dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Namun jika melihat hasil search RUU Pilkada slogan demokrasi dalam level kepemimpinan di daerah dapat berubah menjadi RUU Pilkada Dari Siapa oleh Siapa untuk Siapa. Bahkan sering di kita ada pelesetan demokrasi menjadi democrazy.
Aneh memang jika demokrasi melalui pilkada langsung dengan tagline Dari Siapa oleh Siapa untuk Siapa. Oleh karena itu pada tulisan ini dicoba melihat dua pilar dari tiga pilar demokrasi tersebut yakni dari rakyat dan oleh rakyat.
Terdapat sebuah fenomena unik yang membuat kita bertanya benarkah Pilkada langsung sebagai wujud demokrasi benar dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yaitu sebagai berikut :
- Tingginya Angka Golput dalam pilkada ancaman Demokrasi. Data tahun 2013 beberapa daerah angka Golput diantaranya pilkada sumsel golput mencapai 51%, Jabar 36%, Maluku Utara 50%, di riau mencapai 47% bahkan di sumut angka golput mencapai 52%. Dari hal ini dapat dipastikan bahwa pemenang pilkada adalah golput yang tentunya berbahaya bagi demokrasi.
- Tingginya Jumlah pilkada langsung selesai di gedung Mahkamah Konstitusi. Data tahun 2012 dari 77 Pilkada 59 diantaranya berujung di MK yang berarti 76% lebih pilkada pemenangnya ditentukan oleh MK. Kasus suap di MK ternyata bukan hanya yang kalah berjuang di MK namun pemenang pilkada oleh rakyat juga harus mengamankan kemenangan di MK.
Dari dua fakta sementara diatas bahwa Pemimpin daerah melalui pilkada tidak dihasilkan dari suara mayoritas rakyat, dan kemenangan tersebut juga masih harus ditentukan oleh 9 hakim MK. Wajarkah jika muncul pertanyaan :
- pilkada langsung sebagai wujud demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat?
- pilkada langsung itu dari siapa dan oleh siapa? (untuk siapa nya Insya Allah jadi pembahasan ke depan).
Oleh karena itu terlepas nanti voting di paripurna DPR memutuskan pilkada langsung atau tidak langsung. Jika nanti keputusannya nanti pilkada langsung maka hal ini harus menjadi perhatian kita kedepan sehingga demokrasi dapat berjalan dengan baik. Jika memang hal ini tidak menjadi bahan perbaikan kedepan tidak salahnya pilihan pilkada tidak langsung menjadi pilihan. Semoga UU Pilkada yang dihasilkan nanti dapat menjadi dasar untuk perbaikan menuju kebangkitan Indonesia.
0 Response to "RUU Pilkada Dari Siapa oleh Siapa untuk Siapa ?"
Posting Komentar