Selamat untuk Kota Jakarta atas pencapaian usia ke 486, Semoga Jakarta menjadi kota metropolitan serta tetap terjaga budayanya. Suatu yang menarik dan cocok untuk pembelajaran pada perayaan HUT Kota Jakarta ke 486 Tahun 2013 kali ini. Pusat keramaian pesta tahunan Kota Jakarta lebih terdistribusi ke beberapa titik di Kota Jakarta. Dimana sebelumnya Perayaan HUT Jakarta lebih terkosentrasi pada Pekan Raya Jakarta (PRJ) JIExpo di Kemayoran, sementara pada tahun 2013 pusat keramaian terbagi lagi dalam delapan titik dengan sentralnya di lapangan silang Monas Jakarta.
Lalu apa Pembelajaran dari HUT Jakarta ke 486 yang dapat kita ambil. Hal ini tentu mengandung makna tertentu seperti Anda ketahui bersama bahwa ada yang berbeda dalam penyelenggaraan HUT Jakarta tahun ini.
Jika selama ini Pusat peringatan HUT Jakarta terfokus pada PRJ di Kemayoran yang terakhir dikelola oleh PT.JIExpo. Sedangkan tahun ini muncul pusat keramaian lain yang berada di 8 titik lainnya dengan sentral kegiatan Pekan Produk Kreatif Daerah (PPKD) 2013 di silang monas dikelola Pemda Propinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu sesuatu yang menarik untuk dikaji dan dapat menjadi pembelajaran kita bersama langkah yang diambil Gubernur DKI Joko widodo dalam menyemarakan HUT Jakarta.
Namun agar tulisan ini lebih terarah, Cara Indonesia Bangkit membatasi pada hubungan antar unsur dalam wilayah. Dan juga menghindari kenapa dan alasan terjadi perbedaan penyelengaraan HUT ke486 Jakarta ini baik itu alasan kemasyarakatan ataupun alasan bisnis kita abaikan. Disamping itu thema tersebut sudah banyak dibahas oleh web, media maupun di media jejaring sosial.
Sehingga pada kesempatan ini Cara Indonesia Bangkit mengangkat dari sudut pandang yang mungkin sedikit berbeda dan mungkin belum ada yang menulis, yaitu dari sudut antara ladang pengusaha dan kewenangan pemerintah.
Dominasi Pengusaha pada HUT Jakarta terlihat dari komersialisasi PRJ yang selama ini dilaksanakan di PRJ di JIExpo. Sehingga dianggap mengabaikan kepentingan masyarakat DKI secara luas dan termasuk pemda DKI sendiri selaku domain pemilik acara. logis ketika suatu urusan dilepaskan kepada pasar atau pengusaha maka yang berlaku adalah hukum bisnis.
Sementara Pelaksanaan PPKD di silang monas termasuk 8 titik keramaian di Jakarta merupakan jawaban pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Jakarta bahwa peringatan HUT Jakarta adalah milik bersama. Sebuah pendekatan yang kreatif yang dilakukan oleh pemda DKI berani melakukan terobosan untuk memperjelas batasan kewenangan pemerintah sekaligus memperlihatkan kewibawaan pemerintahan. Hal ini sudah langka kita lihat, dimana pemerintah lebih tunduk kepada pengusaha (baca kepentingannya) sehingga keberanian untuk melakukan hal ini tidak ada.
Karena hubungan yang terbaik adalah hubungan yang harmoni antara pemerintah dan pengusaha. Pemerintah mempunyai fungsi koordinator, fasilitator, regulator sehingga ketika satu urusan telah melewati batasan terhadap kepentingannya terhadap masyarakat maka Pemerintah dapat melakukan intervensi.
Namun intervensi ini tidak dapat boleh berlangsung seterusnya, karena hal ini dapat menjadi hilang konsentrasi pemerintah dalam wujud pelayanan masyarakat seutuhnya. Peringatan HUT Jakarta dapat dipandang sebagai bisnis yang sudah go internasional disamping pelayanan sehingga Pemda DKI dapat melihat dari sudut kontribusi yang diterima pemerintah daerah dan masyarakat DKI pada umumnya.
Untuk itu sebagai bahan alternatif masukan ke depan dalam pelaksanaan HUT Jakarta adalah
- Kembali terjalin hubungan yang yang harmonis antara pemda DKI dengan pengusaha PRJ
- Melakukan lelang kepada pengusaha-pengusaha lain untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai pelaksana guna menghindari monopoli.
- Menjadikan kegiatan kegiatan Hut Jakarta dipandang sudut bisnis Pemerintah Daerah dengan dikelola oleh BUMD.
Semoga terbina hubungan harmoni Pemerintah DKI dan Pengusahanya guna mewujudkan Jakarta Baru.
0 Response to "Pembelajaran dari HUT Jakarta ke 486"
Posting Komentar