Catatan Untuk Pemerintahan Baru 2019, Mumpung kata putihkan TPS di arahkan baik 01 maupun 02, maka kita coba bahas putihkan korupsi.
Bicara masalah Korupsi memang seakan tidak akan pernah selesai dari bumi Indonesia. Dari kewaktu berita penangkapan para koruptor silih berganti menghiasi wajah media. Disatu sisi merupakan keberhasilkan KPK dan institusi penegakan hukum dalam memberantas korupsi, namun disisi lain hal ini memperlihatkan bahwa tindak korupsi terjadi jauh lebih dahsyat. Keterbatasan aparat, aturan dan lainnya tentu menjadi dasar hingga tidak semua pelaku korupsi tidak dapat di tangkap.
Bahwa tindak korupsi masih dahsyat terjadi dapat dilihat dari pernyataan KPK yang menyatakan bahwa potensi kebocoran Anggaran mencapai 2000 Trilyun rupiah. Sebuah angka yang luar biasa dibandingkan dengan APBN kita pertahunnya hanya berkisar 2.200 Trilyun.
Dan hal ini masih dari sisi anggaran belum termasuk dengan korupsi dari sisi kebijakan melalui gratifikasi yang nilainya bisa melampui dari anggaran negara. Tentu masih hangat berita tentang seorang bupati yang ditangkap karena gratifikasi yang mencapai 5, 6 Tilyun. Sementara Indonesia memiliki lebih 500an Kepala Daerah Gubernur, Bupati Walikota.
Tinggi tingkat korupsi tentu berbanding terbalik dengan kondisi rakyat kita yang disebagian daerah masih ada yang terancam kelaparan, kekurangan gizi, stunting dan lainnya. Sementara hutang negara juga semakin menumpuk yang terhitung akhir tahun 2018 sudah mencapai . hingga yang menganalogikan bahwa setiap anak yang baru lahir telah menanggung beban hutang mencapai belasan juta rupiah.
Dari uraian di atas ada peluang Besaran potensi kebocoran anggaran dan gratifkasi dengan besaran hutang dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Pernahkah Anda membayangkan jika para pelaku korupsi selama 5 tahun terakhir berbondong-bondong untuk mengembalikan hasil korupsi? Baik yang sudah tertangkap mampun belum dengan kesadaran sendiri mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Inilah yang yang dimaksud dengan putihkan korupsi. Mengembalikan hasil korupsi tanpa ada tuntutan hukum kepada para pelakunya.
Hal ini dilakukan mengingatkan korupsi sudah seperti penyakit komplikasi yang harus ditangani secara menyeluruh. Pemutihan korupsi bukanlah pekerjaan mudah karena korupsi sudah penyakit yang komplikasi, namun bukan tidak mungkin diwujudkan. Jika pemerintahan Baru 2019 memiliki kemauan politik yang tinggi tentu Indonesia Indonesia bersih dari korupsi bukanlah impian. Terlebih banyak keuntungan lain sebagai ikutannya sebagai bentuk menghemat pikiran, tenaga dan uang negara untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Kita tidak terlalu disibukkan lagi dengan penjara yang over kapasitas, berita korupsi yang silih berganti, Anggaran akan lebih tepat sasaran untuk kejayaan Negeri.
Potensi bangsa Indonesia yang pemaaf perlu diarahkan untuk kesepakatan; Berapa tahun kebelakang hasil korupsi harus dikembalikan? Dan apa sanksi Orang yang tidak mengembalikan hasil korupsinya? Dan Bagaimana penanganan koruptor setelah pemutihan?
Hukuman potong tangan atau hukuman yan lainnya dapat menjadi alternatif
0 Response to "Putihkan Korupsi Untuk Lunasi Hutang dan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat"
Posting Komentar